Beranda | Artikel
Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?
Minggu, 27 Juli 2014

Sudah menjadi kebiasaan di beberapa daerah atau mayoritas daerah kaum muslimin, ada panitia zakat fitri. Di mana mereka mengumpulkan zakat fitri dari kaum muslimin untuk disampaikan kepada yang berhak. Fakta di lapangan ada beberapa panitia zakat yang menerima zakat fitri berupa uang (pendapat terkuat zakat fitri harus berupa makanan pokok daerah tersebut, tidak dengan uang karena alat tukar sudah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak memerintahkan menggunakan uang atau minimal sebagai alternatif).

Sebagaimana yang kami alami, kami dulunya ketika SMA diberi uang karena sudah jadi panitia mengurus zakat fitri. Ini berarti masih ada anggapan bahwa panitia zakat fitri berhak menadapatkan bagian. Benarkah panitia zakat fitri dapat jatah zakat?

Zakat fitri hanya bagi orang fakir dan miskin

Memang disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah” (Qs. At-Taubah:60).

Akan tetapi jelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Sehingga inilah pendapat terkuat. dikuatkan dalam hadits berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima . Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Ghalil III/333).

Pendapat ini (hanya orang miskin yang berhak) dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (Shahih Fiqhis Sunnah, II/85)

Amil zakat harus resmi bentukan pemerintah

Pengertian amil zakat yang berhak mendapatkan bagian zakat adalah mereka yang ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah untuk menjadi amil, yang bertugas mengumpulkan zakat, mengurus dan membagikan kepada yang berhak. Dan amil zakat dalam zakat mal berhak dan memiliki kekuasaan untuk memaksa rakyat agar mengeluarkan zakat mal, bahkan memberikan hukuman bagi mereka yang enggan bayar zakat.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka panitia zakat fitri sebagaimana praktek di lapangan saat ini, bukanlah termasuk amil zakat yang berhak menerima bagian. Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menjelaskan hal ini dengan membawakan hadits Ibnu Umar, “Adalah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya [zakat fitri] kepada orang yang mengumpulkan zakat, mereka adalah petugas yang dibentuk oleh pemerintah” (HR . Ibnu Khuzaimah IV/83) (lihat kitab Sifatu Shaumin Nabi).

Jadi panitia bentukan sendiri, tidak berhak menerima zakat (seandainya memilih pendapat bahwa amil berhak dapat bagian zakat fitri). Kami berdoa semoga amal para panitia amil zakat fitri mendapat balasan tersendiri dari Allah Azza wa zalla, karena keikhlasan mereka mengurus zakat kaum muslimin.

Kesimpulan

Panitia amil zakat fitri tidak berhak menerima bagian dari zakat fitri karena:

  1. Pendapat terkuat, amil zakat (yang resmi ditunjuk pemerintah) tidak berhak menerima zakat fitri
  2. Andaikan mengambil pendapat zakat fitri boleh diberikan kepada 8 golongan, maka panitia zakat fitri tetap tidak berhak menerima karena mereka bukanlah amil zakat yang resmi sebagaimana penjelasan kriteria amil zakat

Wallahu a’lam.

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

🔍 Dzikir Tengah Malam, Sejarah Ibnu Taimiyah, Hadits Harta, Allah Itu Siapa


Artikel asli: https://muslim.or.id/22248-apakah-panitia-zakat-fitri-berhak-dapat-bagian-zakat.html